Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 2, Bahas Kesetaraan Ijazah Pesantren dan Mekanisme PAW

Bawaslu Ikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 2, Bahas Kesetaraan Ijazah Pesantren dan Mekanisme PAW

Bawaslu Ikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 2, Bahas Kesetaraan Ijazah Pesantren dan Mekanisme PAW

Amuntai — Bawaslu mengikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 2 yang membahas kajian yuridis persyaratan pendidikan calon anggota legislatif, khususnya terkait kesetaraan ijazah pesantren dan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai penerapan ketentuan hukum pemilu, terutama dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan anggota legislatif.

Salah satu materi yang dibahas dalam webinar tersebut adalah tulisan berjudul “Analisis Yuridis Persyaratan Pendidikan Minimal bagi Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Pasal 240 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” yang ditulis oleh Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I., dari Bawaslu Kabupaten Banjar.

Kajian tersebut mengulas ketentuan pendidikan minimal bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, termasuk pengakuan kesetaraan pendidikan pesantren serta keabsahan ijazah yang diterbitkan sebelum berlakunya sejumlah regulasi pendidikan nasional.

Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon anggota legislatif dipersyaratkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan pasal tersebut juga menyebutkan Pondok Pesantren Salafiah sebagai salah satu bentuk pendidikan yang dapat termasuk dalam kategori sekolah sederajat, dengan penetapan kesetaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini menegaskan bahwa penilaian terhadap ijazah pesantren tidak dapat hanya didasarkan pada nama lembaga pendidikan, bentuk fisik ijazah, maupun tahun penerbitannya. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan regulasi yang berlaku pada saat ijazah diterbitkan, status lembaga dan program pendidikan, serta dokumen yang dapat membuktikan pengakuan atau kesetaraan pendidikan.

Kajian tersebut juga membedakan tiga aspek penting dalam pemeriksaan ijazah, yakni keaslian ijazah, keabsahan penerbitannya, dan pengakuan kesetaraan pendidikan. Ketiganya merupakan persoalan hukum yang saling berkaitan, tetapi memiliki aspek pembuktian yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persyaratan pencalonan, pembahasan turut menyoroti persoalan yang muncul dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar pada 2025. Dalam kasus tersebut, terdapat aduan masyarakat mengenai status ijazah calon pengganti antarwaktu. Kajian ini menekankan pentingnya penelaahan berbasis dokumen, klarifikasi kepada instansi terkait, serta pemeriksaan terhadap dasar hukum yang relevan sebelum menarik kesimpulan.

Dalam konteks pengawasan pemilu, kajian tersebut menggarisbawahi pentingnya pembagian kewenangan antarlembaga. KPU melaksanakan verifikasi persyaratan calon sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan instansi yang membidangi pendidikan atau keagamaan memberikan keterangan mengenai status lembaga pendidikan dan pengakuan kesetaraan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan ruang lingkup kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi maupun aduan masyarakat dapat menjadi dasar awal untuk melakukan penelaahan, tetapi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, setiap tindak lanjut harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, dokumen pendukung, serta landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui keikutsertaan dalam Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 2 pada Rabu, 28 Oktober 2026, diharapkan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap persoalan hukum pencalonan anggota legislatif semakin komprehensif. Pendekatan yang objektif, cermat, dan sesuai kewenangan menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah kesalahan administrasi, serta melindungi hak warga negara dalam proses demokrasi.