Dengan DMS, Akses Data Menjadi Lebih Mudah
|
Amuntai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Pengelolaan data ataupun arsip disuatu lembaga menjadi suatu hal yang paling penting dan wajib diperhatikan. Dengan adanyan pengolaan arsip yang tersusun dengan rapi, tentu saja dapat memudahkan pencarian dokumen-dokumen yang diperlukan dimasa-masa yang akan datang.
Data Management System (DMS) merupakan aplikasi penyimpan data yang telah dirilis oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (20/5/2020) dan telah diperkenalkan ke seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalsel yang selanjutnya akan dioperasikan secara terus menerus. Melalui DMS data-data Bawaslu akan terarsip dengan baik dan akan terklasifikasi sesuai dengan jenisnya.
Melalui kegiatan live meeting Peningkatan Kapasitas PPID yang dilaksanakan oleh Bawaslu Prov. Kalsel dilakukan uji coba pengoperasian terhadap DMS tersebut. Kamis (18/6/2020)
Koordinator Divisi (kordiv) SDM dan Organisasi Iwan Setiawan dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menekankan kepada tim Komisi Informasi Publik (KIP) ataupun tim Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang telah dibentuk beberapa waktu lalu dan juga berperan aktif sebagai pengelola DMS ini bisa memperhatikan mana informasi yang bisa dipublikasikan dan mana informasi yang dikecualikan.
Perlu diketahui juga, DMS ini akan terus dikembangkan untuk dapat terhubung dengan PPID, yang mana PPID ini dapat diakses oleh publik sehingga perlu diklasifikasikan informasi yang dapat diketahui publik dan dirahasiakan.
Dengan DMS data-data disemua divisi juga akan terkumpul jadi satu, hal ini disampaikan oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Nur Kholis Majid dan juga selaku inisiator DMS tersebut “melalui DMS, data-data bukan dimiliki masing-masing divisi lagi, tetapi dimiliki oleh Bawaslu secara kelembagaan,” ujarnya. Ia juga berharap, DMS bisa terus berkelanjutan dan akan dievaluasi secara periodik. (Tim Humas)