Lompat ke isi utama

Berita

6 dari 17 Parpol di HSU Lakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan pada Semester II

Koordinasi terkait Hasil Verifikasi pemutakhiran data parpol berkelnjutan semester 2

Amuntai — 

Bawaslu hulu Sungai Utara melakukan
Koordinasi terkait Hasil Verifikasi pemutakhiran data parpol berkelanjutan Pada Semester II periode Juli-Desember 2025 (13/01/2026), bertempat di KPU Hulu Sungai Utara. Tingkat kepatuhan partai politik dalam melaksanakan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih tergolong rendah.
Dari total 17 partai politik yang terdaftar di Kabupaten HSU, hanya 6 partai politik yang tercatat telah melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Keenam partai politik tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Jika dipersentasekan, jumlah partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data tersebut baru mencapai sekitar 35 persen dari total partai politik yang ada di Kabupaten HSU.
Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan Tugas partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa partai politik dapat melakukan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, dan alamat kantor secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam konteks pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu maupun non tahapan, termasuk pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara secara berkelanjutan melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan koordinasi dengan KPU Kabupaten HSU, serta mendorong partai politik agar memenuhi kewajiban administrasi kepartaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu sejak dini, meskipun berada di luar tahapan pemilu.
Melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik, diharapkan tertib administrasi kepartaian dapat terwujud demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas