Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HSU Membelajarkan Vol.2 : Mendorong Representasi Politik yang Adil

Bawaslu HSU Membelajarkan Vol.2 : Mendorong Representasi Politik yang Adil

Qoutes Anggota Bawaslu HSU

Amuntai,  — Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan representasi politik yang adil. Prinsip tersebut menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang mengangkat tema “Implementasi Penataan Daerah Pemilihan: Kesetaraan Nilai Suara dan Kualitas Representasi Politik Daerah.” (3/9/26)

Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara, M. Khairudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan (Dapil) memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat atas keterwakilan politik dapat diwujudkan.

“Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan representasi politik yang adil. Penataan Dapil harus memastikan hak tersebut terwujud melalui keterwakilan yang proporsional, setara, dan berkeadilan.”
— M. Khairudin, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara

Penataan daerah pemilihan bukan sekadar soal pembagian wilayah. Lebih dari itu, Dapil menjadi bagian penting dalam memastikan setiap suara masyarakat memiliki ruang untuk terwakili secara adil.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu HSU mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penataan Dapil sebagai bagian dari proses demokrasi.

Karena demokrasi yang berkualitas lahir dari proses yang proporsional, setara, transparan, dan berkeadilan.

Tim Humas Bawaslu HSU