Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Bawaslu HSU: Koordinasi Terintegrasi untuk Atasi Potensi Pelanggaran Logistik Pemilu 2024"""

Rapat Koordinasi  Bawaslu HSU: Koordinasi Terintegrasi untuk Atasi Potensi Pelanggaran Logistik Pemilu 2024"""
\n\n\n\n\n

Amuntai - Rapat Koordinasi penanganan pelanggaran logistik Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres HSU.

\n\n\n\n

Diikuti anggota Panwaslucam se Kabupaten HSU Rakor diselenggarakan di gedung Aneka Guna Amuntai, yang menghadirkan narasumber Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kasat Reskrim Iptu Krismandra, Selasa (05/12).

\n\n\n\n

Kasi Intelijen Asis Budianto menjelaskan terkait, regulasi pengawasan terhadap tahapan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu tahun 2024. Umumnya, pengawasan terhadap distribusi logistik yang dilaksanakan oleh KPU dilakukan oleh Bawaslu, tetapi pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi logistik Pemilu juga melibatkan Kejaksaan.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Dalam paparannya, pengadaan logistik Pemilu perlu mendapat atensi khusus, kerap potensi penyelewengan anggaran kerap terjadi, karena itu proses pengadaan logistik Pemilu menjadi salah satu titik rawan tahapan Pemilu, maka itu, perlunya melakukan pengawasan mencakup pencegahan sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan apabila perlu adanya penindakan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

\n\n\n\n\n\n\n\n

“Kejaksaan turut melakukan pengawasan agar dalam pelaksanaan distribusi logistik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip distribusi, tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, efisien,” jelas Asis dalam paparannya.

\n\n\n\n

Serupa dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Krismandra, memaparkan penyelenggaraan penanganan pelanggaran logistik Pemilu.

\n\n\n\n

Di kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menekankan tentang tindak pidana umum pelanggaran logistik Pemilu.

\n\n\n\n

“Ada beberapa pasal tentang pelanggaran logistik pidana tersebut, pasal 514, Pasal 529, Pasal 530, Pasal 543 UU nomor 7 tahun 2017,” rincinya.

\n\n\n\n

Pelaksanaan Rakor penanganan pelanggaran logistik Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran terkait logistik Pemilu.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu HSU Marfa'i menyampaikan, adanya pelanggaran terkait Logistik tersebut, menjadi lampu kuning bagi pihaknya. “Karena dari pengalaman pemilu terdahulu, sehingga perlunya kita meningkatkan pengawasan dan kehatian, baik Bawaslu, Panwascam, hingga pengawas di desa,” sampainya.

\n"