Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Sebelumnya, Bawaslu HSU menyurati KPU setempat terkait himbauan PDPB. Tujuannya agar KPU selaku penanggungjawab data pemilih dapat melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Rabu (25/6/2025) Koordiv HP2H Bawaslu HSU, Drs. Syardani dan jajaran bersama Anggota KPU Muhammad Noor, S. Pd. I berkoordinasi kesejumlah instansi, seperti Kodim 1001 HSU-Balangan dan Polres HSU. Kemudian Pengadilan Negeri Amuntai, Pengadilan Agama hingga Lapas Kelas IIB amuntai.
"Kami ingin mendapatkan data pemilih dengan kategori pegawai yang ada di wilayah HSU yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," ujarnya.
Koordinasi ini dalam rangka kegiatan pemutakhiran pemilih berkelanjutan Tahun 2025. Sehingga tercipta sinergi dalam rangka menyiapkan data pemilih yang akurat dan transparan.
"Data yang dibutuhkan berupa soft file dalam bentuk ms excel," sambungnya.
Ia mengapresiasi semua instansi yang sangat responsif. Sehingga perkembangan data pemilih dapat dilakukan dengan menggunakan metode yang sesuai aturan.
Terkait data pemilih, ia mencontohkan status pemilih yang semula bukan anggota Polri dan setelah menjadi anggota Polri mengalami perubahan. Begitu pula ketika masih menjadi anggota Polri dan setelah pensiun, juga mengalami perubahan.
"Kalau pemilih tersebut menjadi anggota Polri maka hak pilihnya ditiadakan. Nah ketika pensiun, maka hak pilihnya ada," terangnya mencontohkan.