Lompat ke isi utama

Berita

“Masa Kampanye, Baliho/Spanduk Yang Memuat Foto Petahana di Tertibkan”

“Masa Kampanye, Baliho/Spanduk Yang Memuat Foto Petahana di Tertibkan”
\n\n\n\n\n

Amuntai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara, tertibkan baliho/spanduk program pemerintah yang memuat foto petahana. Pada Jum’at 2 oktober pukul 20.00 tadi malam.

\n\n\n\n

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 menghadirkan dua pasangan calon, yakni pasangan calon (Paslon) nomor urut satu Sahbirin Noor-Muhidin dan pasangan calon nomor urut dua Denny Indrayana-Difriadi.

\n\n\n\n

23 september 2020 lalu, Sahbirin Noor resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur yang mana sebelumnya ia telah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Petahana), sehingga segala baliho dan spanduk yang memuat foto dirinya harus diturunkan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye terdapat larangan berkampanye dengan menggunakan program pemerintah.
Penurunan ini melibatkan pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, serta Satpol PP.Titik2 penurunan Baliho disisir dari Depan Mesjid At Taqwa, Antasari, Banua 5, Muara Tapus hingga Sei. Malang

\n\n\n\n

“Baliho maupun spanduk yang memuat foto petahana semuanya adalah bentuk kampanye, sedangkan tahapan masa kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU, tahapan kampanye sudah masuk sejak 26 September lalu sehingga harus ditertibkan, tentunya hal tersebut telah kami koordinasikan dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Kami juga membuat Berita Acara Hasil Pleno sebelum melakukan penertiban baliho atau spanduk program pemerintah yang memuat foto petahana ini.” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Syardani.
Berkenaan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara juga gencar sosialisasikan tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara ASN untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

\n"