Hari Kedua, Bawaslu HSU Awasi Coktas di Empat Kecamatan
|
Amuntai – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melaksanakan pengawasan melekat terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten HSU terhadap data pemilih pindah masuk dan pindah keluar.
Memasuki hari kedua pelaksanaan, pengawasan dilakukan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Danau Panggang, Sungai Tabukan, Amuntai Selatan, dan Amuntai Tengah. Pengawasan dilaksanakan secara langsung oleh jajaran Bawaslu HSU untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu HSU mencermati proses verifikasi dan pencocokan terhadap data pemilih yang tercatat sebagai pindah masuk maupun pindah keluar, serta memastikan kesesuaian antara data yang diteliti dengan kondisi dan informasi yang diperoleh di lapangan.
Pengawasan melekat tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu HSU dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar data pemilih yang dihasilkan tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melakukan pengawasan terhadap tahapan Coktas, jajaran Bawaslu HSU juga melakukan pencatatan terhadap hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui pelaksanaan pengawasan secara langsung dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten HSU memastikan proses Coktas Triwulan III Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib serta mendukung tersusunnya data pemilih yang berkualitas.
Bawaslu HSU mengawal data pemilih, memastikan prosesnya sesuai ketentuan, dan menjaga hak pilih masyarakat.