Bawaslu maksimalkan fungsi pengawasan dan penindakan
|
BAWASLU Hulu Sugai Utara: Dengan mengusung tema “ Bunga rampai Problematika Penerapan pasal temuan dan laporan tindak pidana pemilu” yang digelar oleh Bawaslu provinsi Kalimantan selatan di hotel aria barito Banjarmasin tanggal 25 November 2019
\n\n\n\nAcara ini di hadiri oleh Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran, Kordiv Pengawasan dan 3 orang staf dari masing-masing Kabupaten/Kota Kal-Sel,serta turut menghadirkan narasumber dari doesen fakultas syariah dan hukum UIN antasari Banjarmasin, ahli pidana universitas lambung mangkurat serta penyidik dari kepolisian daerah Kalimantan selatan
\n\n\n\nPembahasan utama dalam Rakor tersebut mengenai implementasi terhadap UU 7 Tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016 terdapat perbedaan pasal-pasal yang membahas suatu permasalahan yang sama tetapi berbeda dalam pelaksanaan dan penerapannya sehingga perlu disempurnakan.
\nDengan diadakannya rakor ini diharapkan dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan penindakan temuan dan laporan di pilkada 2020.






