Bawaslu Hulu Sungai Utara Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
|
Banjarmasin, 14 Agustus 2025 – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara turut ambil bagian dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran dan kapasitas lembaga pengawas pemilu sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, yang menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah berada pada momentum penting dalam proses perubahan regulasi pemilu. “Saat ini adalah momentum perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang sedang berproses menjadi satu undang-undang pemilu. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan output berupa masukan-masukan bagi Bawaslu terhadap proses perubahan tersebut,” ujar Aries dalam sambutannya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan demokrasi dalam mewujudkan demokrasi yang substansial dan berintegritas.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber tingkat nasional, antara lain:
Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Rifqinizami Karsayuda, yang hadir secara daring melalui media Zoom, dan
Bapak Dian Permata, Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, serta berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi kemahasiswaan di Kota Banjarmasin.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan peran strategis Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dapat semakin diperkuat, serta menjadi bagian penting dalam menyampaikan masukan substantif dalam proses penyusunan regulasi pemilu ke depan.