Bawaslu HSU Temukan Dugaan Ketidaknetralan Aparat Desa dalam Peringatan 17 Agustus
|
AMUNTAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penelusuran terkait dugaan ketidaknetralan aparat desa dan penyelenggara pemilu dalam peringatan 17 Agustus 2024 di Kabupaten HSU.
Penelusuran ini dilakukan setelah ramai diperbincangkan di media sosial mengenai penyerahan hadiah yang disertai foto salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati HSU pada lomba 17-an yang diadakan oleh pemerintah desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HSU, M. Khairudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa.
"Yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini meliputi kepala desa, aparat desa, tenaga honorer, hingga penyelenggara pemilu," jelas Khairudin.
Penelusuran dilakukan di sembilan desa yang tersebar di empat kecamatan. Berdasarkan laporan, ada sekitar 30 orang yang terlibat, termasuk kepala desa, aparat desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Meski kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum penetapan calon resmi, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu di lapangan menemukan adanya doorprize yang diberikan oleh bapaslon.
Khairudin juga menambahkan bahwa dalam pemilihan kepala daerah, selain aturan pemilu dan pemilihan, juga terdapat aturan terkait desa. Salah satu larangannya adalah bahwa kepala desa dan aparat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, atau kelompok tertentu.
Penulis dan foto : Seftian Dinata & Elma
Editor : Wahyudin