BAWASLU HSU SERAHKAN SURAT KE KPU TERKAIT PENGAWASAN DATA PEMILIH DAN AKSES SIDALIH PADA PDPB
|
Amuntai – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi menyerahkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Surat tersebut berisi permohonan akses terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang menjadi basis utama dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Penyerahan surat ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan transparansi, akurasi, dan akuntabilitas dalam proses penyusunan daftar pemilih. Dengan adanya akses langsung ke Sidalih, Bawaslu dapat melakukan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap setiap tahapan pembaruan data pemilih, termasuk proses pencocokan dan penelitian data, serta penghapusan dan penambahan pemilih baru.
Dalam keterangannya, Bawaslu menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu guna menjamin hak pilih warga negara tetap terlindungi. Akses terhadap Sidalih juga dianggap krusial dalam mengantisipasi potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian data pemilih yang dapat berdampak pada kualitas demokrasi.
Bawaslu berharap KPU dapat segera merespons surat tersebut dan membuka ruang koordinasi lebih lanjut dalam rangka penguatan sinergi antar-lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang yang menempatkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang berwenang dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan secara jujur dan adil.