Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HSU Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

Dokumentasi Tim Humas Bawaslu HSU

Amuntai — Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) serta staf Divisi HP2H menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten HSU, Ikhsan, dan diikuti oleh jajaran KPU HSU serta sejumlah instansi terkait. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU HSU, M. Noor, menyampaikan progres dan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dibacakan berdasarkan wilayah kecamatan.

Pembahasan turut mencermati hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang sebelumnya dilaksanakan Bawaslu HSU bersama KPU HSU. Salah satu data yang menjadi pembahasan berasal dari Desa Bitin, Kecamatan Danau Panggang, terkait data penduduk yang telah menikah dan berpindah domisili ke luar daerah, namun masih ditemukan pencatatan administrasi kependudukan di wilayah HSU.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) HSU, Agus, menjelaskan bahwa data perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut melalui administrasi kependudukan dan pengecekan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Verifikasi juga dapat dilakukan melalui perekaman KTP-el dan pencocokan data biometrik untuk memastikan bahwa data yang tercatat benar-benar merupakan identitas orang yang sama atau berbeda.

Agus juga menyampaikan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan masih ditemukannya data penduduk yang tidak sesuai adalah masyarakat yang belum mengurus proses perpindahan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah desa dalam mendorong masyarakat untuk tertib melakukan administrasi kependudukan.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyampaikan pentingnya penguatan peran pemerintah desa dalam mendukung pemutakhiran data penduduk. Sosialisasi dan koordinasi di tingkat desa dinilai perlu terus dilakukan agar perubahan data penduduk dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten HSU menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik masih terdapat sejumlah data yang memerlukan pencermatan lebih lanjut. Bawaslu menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam melakukan pemutakhiran data penduduk dan data pemilih di wilayahnya.

Bawaslu juga menyampaikan agar hasil uji petik yang telah dilakukan dapat menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut oleh KPU HSU bersama instansi terkait. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam PDPB sesuai dengan kondisi faktual serta data administrasi kependudukan yang berlaku.

Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) turut menyampaikan bahwa perbedaan data antarlembaga merupakan persoalan yang perlu disikapi dengan menggunakan sumber data sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan perbedaan, diperlukan koordinasi dan konfirmasi kepada instansi yang memiliki data atau sumber resmi sebagai rujukan.

Selain itu, dalam rapat disampaikan pula informasi terkait koordinasi KPU dengan BPS sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara lembaga di tingkat pusat, khususnya dalam mendukung kebutuhan data penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Ketua KPU HSU, Ikhsan, menyampaikan bahwa jumlah data pemilih dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 176.854 pemilih. Dalam pembahasan juga dilakukan pencermatan terhadap perkembangan data apabila dibandingkan dengan DPT Pilkada sebelumnya, termasuk adanya penambahan sekitar 8.000 pemilih serta perbedaan data dengan data administrasi kependudukan.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara (BA) PDPB pada pukul 10.45 WITA.

Melalui rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten HSU terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, termasuk menyampaikan hasil pencermatan dan masukan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dukcapil, pemerintah desa, serta instansi terkait menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih dapat dipelihara dan dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan.

Tim Humas Bawaslu HSU