Bawaslu HSU Bagikan Masker, Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026
|
Amuntai— Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Nomor 26 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan, Perlindungan Kesehatan, dan Penyesuaian Tata Kelola Kerja Jajaran di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Dampak Bencana Alam, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara mengambil langkah perlindungan kesehatan bagi jajaran sekretariat (14/09/2026).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan jajaran di tengah kondisi penurunan kualitas udara akibat sebaran asap dan kabut, Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marfa’i, S.Ag., M.AP., membagikan masker kepada jajaran sekretariat.
Pembagian masker tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk membantu melindungi jajaran dari paparan udara yang kurang baik serta mendukung penerapan langkah kesiapsiagaan sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026.
Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam melakukan mitigasi dan tindakan tanggap darurat, sekaligus memastikan keselamatan dan perlindungan kesehatan jajaran di tengah kondisi bencana.
Bawaslu HSU terus mendorong kesiapsiagaan dan penerapan pola kerja yang adaptif agar pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan tetap dapat berjalan secara optimal dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan jajaran.
Lindungi kesehatan, tingkatkan kesiapsiagaan, dan tetap kawal demokrasi.
Tim Humas Bawaslu HSU