Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS, ini syaratnya

Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas  TPS

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah janji Pengawas Kelurahan/Desa Se Kabupaten Hulu Sungai Utara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu sungai utara mulai merapatkan barisan, jelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya membuka rekrutmen panitia pengawas tempat pemungutan suara (TPS), pekan ini. Salah satu syaratnya, yakni bersedia kerja penuh waktu dan tidak sedang terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Ketua bawaslu HSU, koordinator divisi SDMO marfai menjelaskan, rekrutmen dimulai 12-28 September. Diawali dengan tahapan pengumuman hingga pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran

syarat pendaftaran di antaranya warga negara Indonesia (WNI) dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kemudian usia minimal 21 tahun pada saat mendaftar. Serta menyerahkan pas foto setengah badan terbaru, ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar,” kata marfai, Rabu (11/9)

Pendaftar juga wajib melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir, yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

Selain itu, pendaftar juga membuat surat pernyataan  bermeterai Rp 10.000. Yang dimana Isi surat pernyataan, di antaranya setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia). Berikutnya, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol), sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Syarat wajib lainnya, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Juga bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, serta badan usaha milik negara (BUMD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes) selama masa keanggotaan apabila terpilih.

 

Penulis dan Foto : Elma & Seftian