Awasi melekat kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara
|
9/10/2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu HSU beserta jajaran melaksanakan pengawasan melekat terkait kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Pasangan calon bupati dan wakil bupati Hulu Sungai Utara yang dimulai dari 1/10/2024 kegiatan kampanye meliputi beberapa kecamatan Amuntai Selatan, Amuntai Utara, Babirik, Banjang dan Danau Panggang, Adapun hasil dari pengawasan tersebut adalah sebagai berikut :
Amuntai Selatan, Amuntai Utara, Babirik, Banjang, Amuntai Tengah, dan Danau Panggang
Pada saat memulai kegiatan kampanye Pengawas Kelurahan/desa mnyerahkan Imbauan dari Bawaslu Kab. Hulu Sungai Utara Perihal Tentang Imbauan Saat Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024 Nomor 087/PM.00.02/K.KS-06/10/2024 yang isi nya adalah Bahwa untuk melakukan pencegahan pelanggaran tindak pidana Pemilihan maka Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, Pegawai ASN, anggota Polri, TNI, Kades/lurah, dan perangkat desa/kelurahan; dan Penggunaan Fasilitas Negara;
2. Calon, Pasangan Calon dan/atau tim kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, relawan atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
3. Untuk biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye, agar tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
4. Pelanggaran terhadap Ketentuan tersebut di atas berpotensi melanggar ketentuan pidana UU Pemilihan