3 Putusan MK yang mengubah arah sisten Pemilu Indonesia, Apa Dampaknya?
|
Sahabat Bawaslu,
Tiga Putusan MK, tiga dampak besar buat pemilu 2029
Putusan MK 114/PUU-XX/2022 tentang : Sistem Pemilu Proposional terbuka
- menolak sistem proposional tertutup
- memperkuat partisipasi rakyat langsung
- namun pengawasan juga makin ketat karena rawan politik uang
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tentang : Pemisahan pemilu nasional dan daerah
- pemilih agar tidak jenuh dan fokus
- isu daerah bisa lebih dihighlight
- kualitas penyelenggaraan pemilu lebih matang
- penguatan kelembagaan parpol
Putusan MK 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang diskualifikasi kolektif di Barito Utara
- Semua pasangan calon bupati didiskualifikasi
- pesan tegas : pelanggaran serius = sanksi untuk semua pihak
- memperkuat prinsip pertanggungjawaban dan integritas
Disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi dalam forum jaringan demokrasi indonesia dengan tema "Transformasi sistem pemilu Indonesia, memahami putusan MK dan implikasinya bagi Demokrasi, pada Rabu (16/7/2025) di Bawaslu DKI Jakarta
Terhadap tiga putusan MK tersebut puadi berharap penyelenggaraan dapat dengan sigap melakukan penyesuaian tahapan, tata waktu pemilu, penguatan kelembagaan, dan pendidikan pemilih serta literasi demokrasi. Dari sisi partai politik, dia berharap adanya kaderisasi yang kuat terutama dalam sistem terbuka. partai harus mendidik, bukan sekedar merekrut ujar nya.