MEDIA SOSIAL

MEDIA SOSIAL

GAMBARAN UMUM:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan media sosial agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Penggunaan media sosial adalah adaptasi atas perubahan zaman di mana masyarakat lebih sering mengakses media daring daripada media konvensional. Selain karena penggunaannya yang masif, efektivitas penggunaan media sosial dalam sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu juga didorong oleh karakteristik pengguna media sosial yang berbeda bagi setiap platform. Media sosial adalah medium untuk setiap pemilik akun memengaruhi individu yang lain sesuai dengan karakter yang diinginkan penyampai pesan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *