Sidang Terbuka : Urgensi Kodisifikasi UU Pemilu dan Pilkada
|
Banjarmasin, 30 Maret 2026 — Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, resmi mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor bidang Ilmu Hukum yang digelar di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (30/3/2026).
Sidang terbuka tersebut menjadi momen penting dalam perjalanan akademik Akhmad Mukhlis setelah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan program doktoral. Dalam sidang tersebut, ia mengangkat judul disertasi “Urgensi Pengkodifikasian Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dalam Upaya Pembangunan Demokrasi Indonesia”.
Dalam pemaparannya, Mukhlis menjelaskan bahwa pengkodifikasian undang-undang Pemilu dan Pilkada merupakan langkah yang tepat dibandingkan pendekatan lain seperti omnibus law, kompilasi, maupun unifikasi. Ia menilai, kodifikasi dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan sistematis dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Gagasan tersebut didasarkan pada kajian komparatif dengan praktik di berbagai negara. Mukhlis mencontohkan Filipina yang menggunakan model omnibus law serta Georgia yang menerapkan kodifikasi dalam sistem kepemiluannya. Dari perbandingan tersebut, ia menilai bahwa pendekatan kodifikasi lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia.
Lebih lanjut, Mukhlis menegaskan bahwa urgensi kodifikasi tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga memiliki dasar konstitusional yang kuat, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut dinilai membawa perubahan signifikan terhadap sistem kepemiluan nasional, termasuk pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah serta perubahan desain keserentakan pemilu.
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Dr. Rachmadi Usman selaku Ketua Penguji dengan Dr. Syahrida sebagai Sekretaris Penguji. Sementara itu, Prof. Dr. M. Hadin Muhdjad bertindak sebagai Promotor, didampingi Prof. Mirza Satrian Buana sebagai Ko-Promotor.
Tim penguji turut diperkuat oleh Prof. Komarullah sebagai Penguji Tamu, serta Dr. Erlina, Dr. Rahmida Erliyani, Dr. Noor Hafizah, dan Dr. Dadang Abdullah sebagai anggota penguji.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran sekretariat, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan yang hadir memberikan dukungan langsung.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum kepemiluan di Indonesia, khususnya dalam mendorong sistem pemilu yang lebih terstruktur, transparan, dan berintegritas.