Rapat Konsolidasi Kehumasan Bawaslu Kalsel Bahas Evaluasi Publikasi dan Optimalisasi Medsos
|
Amuntai –Bawaslu Kab. HSU melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) mengikuti Rapat Konsolidasi Kehumasan secara daring melalui Zoom pada Rabu (18/2/2026) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Rapat dibuka oleh Pa Thessa Aji dan Pa H. Yanto Dalam sambutannya disampaikan bahwa berdasarkan evaluasi awal tahun 2026 terdapat penurunan jumlah pemberitaan dan publikasi kegiatan. Oleh karena itu, seluruh jajaran humas diminta meningkatkan kinerja publikasi, khususnya pada masa non-tahapan pemilu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konsolidasi kehumasan terkait pedoman kehumasan, etika pengelolaan media sosial, mekanisme produksi konten, serta larangan penggunaan media sosial yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pada tahun 2026 penilaian kinerja kehumasan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing lembaga dengan bukti dukung yang sesuai fakta guna menghindari kekeliruan perhitungan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Peserta rapat terdiri dari Koordinator Divisi P2H/HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kasubbag Humas, serta staf humas/kehumasan yang diundang untuk bergabung dalam rapat Zoom terjadwal.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyampaikan jumlah pemberitaan, postingan media sosial, serta hal penting lainnya secara berkala minimal satu kali dalam tiga bulan atau empat kali dalam setahun Pertanggal 2.
Indikator penilaian kinerja publikasi meliputi jumlah platform yang aktif digunakan, konsistensi postingan, variasi jenis konten seperti video, infografis, dan foto, tingkat interaksi publik (engagement), serta performa akun berdasarkan jangkauan (reach) dan pertumbuhan audiens.
Selain itu, evaluasi kinerja publikasi dilakukan secara berkala minimal sekali dalam tiga bulan mencakup rutinitas konten, variasi konten, pertumbuhan audiens, interaksi publik, jangkauan publikasi, isu dan subtopik paling menarik, jenis konten paling efektif, serta waktu unggahan optimal.
Rapat juga menekankan pentingnya optimalisasi publikasi Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu sesuai Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan pemilu/pemilihan.
Adapun kegiatan prioritas yang wajib dipublikasikan karena memiliki nilai berita tinggi antara lain pelaksanaan pengawasan, peresmian, peluncuran program, kegiatan interaksi dengan masyarakat, serta kegiatan strategis lainnya.
Melalui rapat konsolidasi ini diharapkan kinerja kehumasan Bawaslu di Kalimantan Selatan semakin optimal, terukur, dan mampu meningkatkan kualitas informasi publik kepada masyarakat.