Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HSU Awasi Coklit Terbatas (Coktas) Pastikan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan di Lapas Kelas II B Amuntai

Awasi Coktas di Lapas Kelas II B Amuntai

Amuntai, 13 Maret 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Lapas Kelas IIB Amuntai, Jumat (13/3/2026).

Pengawasan ini dilakukan oleh jajaran Bawaslu HSU yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Drs. Syardani. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan, agar hak pilih mereka tetap terjamin.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu HSU melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas. Metode ini digunakan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sebanyak 22 data pemilih yang tidak padan, yakni data yang belum sepenuhnya sesuai atau belum dapat dicocokkan dengan data kependudukan. Data tersebut selanjutnya memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak KPU agar dapat diperbaiki.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih serta memastikan setiap warga negara, termasuk warga binaan, tetap mendapatkan hak pilihnya. Selain itu, pengawasan ini juga memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemilu yang akurat, transparan, dan berintegritas.