Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Bawaslu HSU Laksanakan Edaran Nomor 30 Tahun 2025
|
Amuntai – Dalam upaya memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, cinta tanah air, serta pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) secara konsisten mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu secara bergantian di lingkungan Bawaslu, termasuk di jajaran Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kelembagaan dalam membangun dan menumbuhkan semangat nasionalisme, penguatan ideologi Pancasila, serta ketaatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara, pemutaran lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu secara rutin juga bertujuan membangun jiwa korsa, loyalitas, dan kebanggaan terhadap institusi,” ujarnya.
Bawaslu HSU berkomitmen untuk terus menjalankan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aktivitas kelembagaan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.
Penulis dan foto : seftian & elma