Lompat ke isi utama

Berita

Refreshment Penatausahaan Dana Hibah Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Rapat Koordinasi Penatausahaan Dana Hibah Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Rapat Koordinasi pembahasan perubahan Keputusan Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023  menjadi Keputusan Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 tentang Pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Minggu (9/9/2024)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bawaslu RI dengan nomor surat 966/KU.00/K1/09/2024 dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 yang mana terundang pada kegiatan tersebut adalah koordinator divisi SDM, Kepala Sekretariat dan Pengelola Keuangan.

Harapan Kami (Bawaslu) tidak hanya bagus dalam kinerja pengawasan yang ada di Pemilu maupun Pemilihan. Tetapi juga diseimbangkan dengan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, akuntabel dan taat pada peraturan perundang-undangan, yang dimana SAKTI bisa memantau dan mengontrol proses pengelolaan keuangan dan pemetaan potensi penyimpangan, dengan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi SAKTI bisa meningkatkan pertanggungjawaban, serta menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penindakan.

 

Penulis dan Foto : Elma