Perkuat Pengawasan, Bawaslu HSU Minta Akses SIPOL dalam Koordinasi dengan KPU
|
Amuntai — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, Senin (01/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat pengawasan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL.
Pertemuan tersebut membahas penyamaan persepsi antara kedua lembaga terkait alur kerja, kebutuhan data, serta mekanisme pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara periodik. Koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan proses pemutakhiran data berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dalam memastikan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi. Selain itu, Bawaslu HSU juga menyerahkan surat permohonan akses SIPOL sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan.
Sementara itu, KPU Kabupaten HSU menyambut baik agenda koordinasi ini dan menyatakan kesiapan untuk menyediakan akses SIPOL serta dokumen atau data yang menjadi produk tahapan pemutakhiran data, termasuk Berita Acara dan dokumen pendukung lainnya. KPU menegaskan bahwa kerja sama dan komunikasi yang baik antara kedua lembaga sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan validitas proses pemutakhiran data.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten HSU berharap pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berjalan lebih optimal, sehingga kualitas data parpol dapat terjaga dan turut memperkuat penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan Demokratis.