Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu HSU Gelar Bawaslu Belajar Bahas Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022
|
Amuntai – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan Bawaslu Belajar dengan materi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu HSU sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan.
Kegiatan Bawaslu Belajar dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai bagian dari pembinaan internal guna memperkuat kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mempelajari ketentuan mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari mekanisme pengajuan permohonan, registrasi, pemeriksaan, mediasi, adjudikasi, hingga pengambilan putusan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Diskusi juga dilakukan untuk menyamakan pemahaman terhadap implementasi regulasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu HSU berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan agar setiap jajaran memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat dilakukan secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.