Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas SDM Tentang Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Di Lingkungan Bawaslu Kab. HSU Tahun 2019

Peningkatan Kapasitas SDM Tentang Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Di Lingkungan Bawaslu Kab. HSU Tahun 2019
\n
\n\n\n\n

Amuntai, Rabu (9/10/2019) Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Melakukan Rapat Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Tentang Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Di Lingkungan Bawaslu Kab. HSU Tahun 2019 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. HSU yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu, Koorsek Bawaslu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu beserta seluruh Staf Bawaslu Kab.HSU

\n\n\n\n
\n\n\n\n

Sambutan dari Ketua Bawaslu Kab.HSU Drs, Syardani selaku Koordiv SDm dan Organisasi sekaligus membuka Rapat Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Tentang Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Di Lingkungan Bawaslu Kab. HSU Tahun 2019, dilanjutkan dengan H. Karyanadi, S.Pd. M. AP Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Kab. HSU "Kenapa arsip itu sangat penting dikarenakan arsip itu ialah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media, paradikma arsip itu sendiri berbeda dengan yang dulu kalau menurut kita arsip itu data/dokumen yang sudah berdebu itu ialah arsip sebenarnya arsip itu tidak sebagai data/dokumen yang berupa kertas atau yang tersimpan di tempat arsip melainkan arsip itu sendiri bisa tersimpan di HandPhone kita sendiri yang dengan mudah berkirim cerita, foto keteman kita dalam hitungan detik. Pasal 86 ayat 2 UU 43 barang siapa yang memusnahkan arsip dengan tuntutan penjara 15 tahun" menurut H. Karyanadi

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n"