Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Proses Verifikasi Antar Waktu DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara

proses verifikasi PAW DPRD

Kamis, 22/5/2025

Bawaslu HSU melakukan Pengawasan verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama H. Hamdani, SH anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil HSU IV. Verifikasi ini merupakan bagian penting dari proses PAW. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses PAW dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun Berkas Penelitian Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu meliputi :

Kelengkapan Administrasi Syarat Calon

a. Fotocopy Daftar calon tetap anggota DPRD pada pemilihan Umum,

b. Fotocopy Daftar Hasil perhitungan suara sah dan peringkat suara sah partai politik yang mengusulkan penggantian antar waktu

Kelengkapan Perorangan Calon anggota DPRD yang diusulkan

a. Fotocopi Surat pernyataan Model BB

b. Fotocopy KTP

c. Fotocopy KTA yang masih berlaku

d. Fotocopy surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih dari ketua PPS atau KPU

e. Bukti kelulusan pendidikan 

f. Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani

 

dasar hukum persyaratan calon PAW :

  • Pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
  • pasal 113 PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD Provinsi, Kab/kota
  • PKPU  Nomor 6 tahub 2017 tentang pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD kab kota

 

Peran Pengawasan Tahapan: Bawaslu melakukan pengawasan pada seluruh tahapan PAW, termasuk verifikasi calon pengganti. Pencegahan Pelanggaran: Bawaslu juga berupaya mencegah pelanggaran dalam proses PAW, seperti penyalahgunaan kekuasaan atau kepentingan politik.