Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Ketat Bawaslu HSU dalam Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Pengawasan Ketat Bawaslu HSU dalam Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Banjarmasin - Setelah tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kantor KPU setempat, dan dinyatakan lengkap, tiga pasangan calon menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Banjarmasin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten HSU turut serta dalam mengawasi proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh KPU HSU tersebut.

Tiga pasangan calon yang menjalani pemeriksaan kesehatan ini adalah H. Husairi Abdi dan H. Didi Buhari, H. Sahrujani dan Hero Setiawan, serta H. Hormansyah dan Surya Iman Wahyudi.

Pemeriksaan kesehatan berlangsung dari Jumat, 30 Agustus hingga Minggu, 1 September 2024 di RS Bhayangkara Banjarmasin. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HSU, M. Khairudin, menyatakan bahwa tahapan tes kesehatan ini mendapat perhatian khusus dari pihaknya.

"Pihak kami langsung melakukan pengawasan di RS Bhayangkara dan lokasi-lokasi lain yang menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan kesehatan," ujar Khairudin pada Minggu (1/9/2024).

Ihai, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pengawasan meliputi lokasi pemeriksaan, waktu pelaksanaan, kehadiran para pasangan calon, serta memastikan terbentuknya tim pemeriksa kesehatan. "Kami dari Bawaslu bertanggung jawab memastikan status kesehatan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Serentak HSU 2024 ini," tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan ketiga pasangan calon dilakukan di RS Bhayangkara Banjarmasin, dan setiap pasangan calon diwajibkan mengikuti tahapan ini.