Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu HSU Tegaskan Implementasi Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 pada Apel Rutin

Ketua Bawaslu HSU Tegaskan Implementasi Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 pada Apel Rutin

Amuntai – Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Marfa’i, S.Ag., M.AP., menegaskan kepada seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara agar melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel rutin yang dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Apel rutin diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat sebagai sarana penyampaian arahan sekaligus penguatan disiplin dan komitmen pegawai dalam menjalankan tugas kelembagaan. Dalam amanatnya, Ketua Bawaslu HSU menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Implementasi Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 bertujuan untuk memastikan penyesuaian terbatas jam kerja pegawai dapat diterapkan secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas, fungsi, maupun pelayanan kelembagaan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga efektivitas kinerja organisasi dengan tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Melalui apel rutin ini, seluruh pegawai diingatkan untuk terus meningkatkan disiplin kerja, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendukung penyelenggaraan pengawasan pemilu yang berkualitas.