Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalsel Sosialisasikan Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai JRA

Bawaslu Kalsel Sosialisasikan Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai JRA

Dokumentasi Bawaslu HSU Hadiri Zoom Rapat Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai JRA
 

Banjarmasin, 29 Juli 2026 — Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan” secara daring, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala/Kepala Sekretariat (Koorsek) serta staf pengelola arsip Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan pengelolaan arsip, khususnya arsip inaktif dan arsip yang telah habis masa retensinya, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem kearsipan yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Bawaslu.

Dalam sosialisasi, peserta mendapatkan materi mengenai identifikasi arsip inaktif, prosedur pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan, penyusunan daftar arsip usul musnah, serta mekanisme pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya verifikasi dan dokumentasi pada setiap tahapan pengelolaan arsip. Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan arsip.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan penerapan tata kelola kearsipan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan arsip dapat berjalan secara sistematis dan mendukung penyelenggaraan administrasi kelembagaan yang akuntabel

 

Tim Humas Bawaslu HSU