Bawaslu Kalimantan Selatan Gelar Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol, Tekankan Pentingnya Koordinasi dengan KPU
|
Banjarmasin — Senin
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol, sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol secara berkelanjutan.
Kegiatan yang digelar di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta staf. Rapat membahas langkah teknis pengawasan, identifikasi potensi kerawanan, serta penguatan mekanisme pemantauan data yang dimutakhiran partai politik di dalam Sipol.
Dalam arahannya, Pak Muhlis menyampaikan pentingnya membangun koordinasi yang efektif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pemutakhiran data parpol.
Beliau menegaskan bahwa perlu adanya penyamaan persepsi antara Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar proses pengawasan dapat berjalan selaras, terukur, dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Bawaslu Provinsi akan melakukan koordinasi langsung dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan hal yang sama diharapkan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu berkoordinasi dengan KPU setempat untuk memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan pengawasan.
Dalam tahapan pemutakhiran data parpol, produk yang dihasilkan oleh KPU berupa Berita Acara, yang nantinya menjadi salah satu dokumen penting dalam proses verifikasi dan pengawasan berkelanjutan.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta memastikan pengelolaan data partai politik berjalan transparan dan akuntabel sesuai pedoman Bawaslu RI.