Bawaslu Kab.HSU tertibkan 27 Apk dan atribut parpol yang melanggar
|
Jum'at (01-03-2019) Dengan di bantu oleh pihak Satpol pp, Bawaslu dan panwascam banjang melakukan penertiban APK dan atribut parpol peserta pemilu yang tidak sesuai SK KPU di desa-desa di kecamatan banjang terutama yang berada di sepanjang jalan jermani husin, pelaksanaan pembongkaran dan pelepasan Apk tersebut juga di pantau langsung oleh pihak kepolisian polres HSU, kejaksaan dan kodim 101 Amuntai, penertiban APK ini dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu mengirimkan surat teguran kepada partai bersangkutan untuk dapat melakukan penertibanya sendiri, dilihat masih banyaknya apk yang masih belum diturunkan maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol pp menertibkan apk tersebut. ada 27 APK dan atribut parpol yang melanggar aturan ditertibkan hari ini, terdiri dari spanduk, baliho dan bendera, Bawaslu akan selalu melakukan kegiatan ini sampai masa tenang", tutur khairil."