Bawaslu HSU Tingkatkan Kompetensi SDM melalui Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Angkatan XIII Tahun 2026
|
Amuntai, 7 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, perwakilan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Angkatan XIII Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Anggaran dan Perbendaharaan.
Pelatihan yang berlangsung selama 9 hari, mulai 29 Juni hingga 7 Juli 2026, diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur yang akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selama pelatihan, peserta menerima berbagai materi penting, di antaranya Overview Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perencanaan Belanja, Penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Teknik Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Penyusunan Rancangan Kontrak, Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola, hingga Strategi Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Pengadaan. Seluruh materi disampaikan untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi dan praktik pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen memiliki peran strategis dalam memastikan setiap penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, serta sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan ini menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui keikutsertaan dalam pelatihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara berharap peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bawaslu, mempercepat penyerapan anggaran secara efektif, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan melalui penyediaan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan