Bawaslu HSU Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih untuk Menjamin Hak Pilih Masyarakat
|
Amuntai, 3 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak pilih masyarakat melalui pengawasan yang melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Sebagai tindak lanjut hasil pencermatan data pemilih, Bawaslu HSU menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU guna memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
Kegiatan penyampaian saran perbaikan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) di Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam proses pengawasan, Bawaslu menemukan adanya sejumlah pemilih pemula yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Atas temuan tersebut, Bawaslu HSU segera menyampaikan saran perbaikan kepada KPU HSU sebagai bentuk pencegahan sekaligus upaya memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga. Langkah ini dilakukan agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya akibat belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan dan jajaran Bawaslu HSU menegaskan bahwa pengawasan terhadap data pemilih merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap temuan yang berpotensi memengaruhi hak pilih masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan koordinasi dengan penyelenggara pemilu, Bawaslu HSU berharap data pemilih yang digunakan pada tahapan pemilu dan pemilihan mendatang semakin akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkualitas, sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.
Tim Humas HSU