Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HSU Perkuat Pemahaman Alur Penanganan Pelanggaran Sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022

Bawaslu HSU Perkuat Pemahaman Alur Penanganan Pelanggaran Sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022

Amuntai, (3/10/2025)— Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU melaksanakan kegiatan internal terkait penguatan pemahaman alur penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan hukum serta standar operasional yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan pendalaman terhadap tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, verifikasi formil dan materil, kajian awal, klarifikasi pihak terkait, pembahasan dalam rapat pleno, hingga penetapan rekomendasi atau keputusan atas dugaan pelanggaran, yang mana materi di sampaikan langsung oleh staf Divisi P3S yang baru.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU, Khairudin , menyampaikan bahwa pemahaman teknis terhadap mekanisme penanganan pelanggaran penting untuk menjaga kualitas dan integritas penegakan aturan pemilu.

“Setiap laporan dan temuan harus diproses secara cermat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Penguatan pemahaman ini menjadi langkah strategis agar proses penanganan pelanggaran berjalan profesional, akuntabel, dan konsisten di seluruh tingkatan,” ujar Ihai sapaannya .

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kordiv P3S Bawaslu tersebut juga diisi dengan diskusi mengenai tantangan lapangan dan praktik terbaik dalam penanganan pelanggaran. Melalui kegiatan ini, Bawaslu HSU berharap dapat semakin meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu, sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas