BAWASLU HSU INGATKAN KPU, PELAKSANAAN PDPB PATUHI ATURAN
|
Amuntai,17 Mei 2025
Menyikapi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat ingatkan agar pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Ketua Bawaslu HSU, Marfa'i, Senin (16/7/2025) melayangkan surat ke KPU. Surat himbauan ini dimaksudkan agar terwujud data pemilih berkelanjutan yang akurat dan komprehensif.
"Pengawasan PDPB harus kami lakukan. Supaya data pemilih berkelanjutan ini akurat," ujarnya.
Ia menilai kewajiban KPU Pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, secara berjenjang melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Tentu saja ia menghendaki agar data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/Kota," terangnya.
Selanjutnya, untuk penyusunan daftar pemilih dalam pemilu yang valid. Menurutnya tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Bahkan ia menilai berbagai persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan yang kerap terulang di setiap penyelenggaraan pemilu.
"Adanya data ganda, NIK invalid, pemilih meninggal dunia dan penduduk yang belum memenuhi syarat namun tercatat dalam data pemilih. Kemudian ada pemilih yang sudah pindah domisili, namun masih tercatat dalam data domisili semula," sindirnya.
Ia pun mewantk-wanti agar pelaksanaan PDPB dilaksanakan secara serius. Sehingga bisa menjadi salah satu tonggak dalam mewujudkan data pemilih yang akurat untuk pemilu berikutnya.
"Tugas pengawasan terus kami lakukan, kami perlu melakukan pencegahan dengan cara menyampaikan imbauan kepada KPU HSU. Bahkan kami terut terlibat dilapangan melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang-undangan dengan cara melakukan pengawasan," tegasnya.
Penulis : Seftian Dinata