Bawaslu HSU Ikuti Zoom Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti rapat koordinasi secara daring (Zoom Meeting) bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka pembahasan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 (14/07/26).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa proses penilaian Monev bagi Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilakukan melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI.
Selain pengisian SAQ, Bawaslu RI juga akan melaksanakan uji akses terhadap Standar Pelayanan Informasi (STP) di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. Uji akses tersebut dilakukan dengan menghubungi nomor telepon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik melalui panggilan telepon, WhatsApp, maupun aplikasi PPID.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar memastikan nomor telepon PPID selalu aktif dan siaga, sehingga dapat merespons dengan cepat apabila sewaktu-waktu tim PPID Bawaslu RI melakukan uji akses sebagai bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Hulu Sungai Utara, semakin meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.