Bawaslu HSU Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Amuntai, 8 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan dilakukan secara serentak terhadap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh bimbingan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan monev, khususnya tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI.
Selain penyampaian teknis pengisian SAQ, Bawaslu RI juga menjelaskan tahapan penilaian lainnya, termasuk pelaksanaan uji akses terhadap Standar Pelayanan Informasi (STP). Uji akses akan dilakukan dengan menghubungi nomor telepon PPID melalui panggilan telepon, WhatsApp, maupun aplikasi PPID. Oleh karena itu, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memastikan nomor layanan PPID selalu aktif dan siap memberikan respons apabila sewaktu-waktu dilakukan pengujian oleh tim PPID Bawaslu RI.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara berkomitmen mempersiapkan seluruh dokumen pendukung serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses