Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HSU Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026

Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026

Amuntai – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 68/PP.06-Und/6308/2/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara serta perwakilan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan daftar undangan, KPU HSU mengundang 19 partai politik dan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan total undangan sebanyak 20 orang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara menghimpun berbagai kendala yang dihadapi partai politik dalam pelaksanaan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan melalui SIPOL. Forum ini menjadi ruang koordinasi bagi partai politik untuk menyampaikan hambatan teknis maupun administrasi yang ditemui selama proses pemutakhiran data berlangsung.

KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara juga menyampaikan bahwa hingga 22 Juni 2026, belum terdapat partai politik yang melakukan pengunggahan data pada SIPOL. Selain itu, KPU menjelaskan bahwa akses Bawaslu pada SIPOL dalam proses verifikasi administrasi masih terbatas sebagai viewer, sehingga pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap tahapan dan proses pemutakhiran data yang berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara mengingatkan seluruh partai politik bahwa batas akhir pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL untuk Semester I Tahun 2026 adalah 25 Juni 2026.

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya memastikan proses administrasi kepartaian berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terwujudnya data partai politik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.