Bawaslu HSU Gelar Rapat Rutin Sekretariat Bahas Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Sesuai SE Nomor 21 Tahun 2026
|
Amuntai, 9 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat rutin sekretariat sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diikuti oleh jajaran sekretariat.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh pegawai terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut sekaligus memastikan implementasi penyesuaian jam kerja dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas mekanisme penerapan penyesuaian terbatas jam kerja yang tetap mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, efektivitas, serta akuntabilitas kinerja pegawai. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan sekaligus memastikan pelayanan publik dan fungsi pengawasan tetap berjalan secara optimal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marfa’i, mengingatkan seluruh jajaran sekretariat agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa setiap pegawai harus tetap menjaga komitmen, disiplin, dan kualitas kinerja meskipun terdapat penyesuaian jam kerja.
Melalui rapat rutin sekretariat ini, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan berintegritas. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh pelaksanaan tugas, pelayanan kepada masyarakat, dan fungsi pengawasan kepemiluan tetap terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.