Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HSU Evaluasi Layanan Informasi Publik, Permudah Masyarakat untuk Mengakses

Evaluasi Layanan Informasi Publik, Permudah Masyarakat untuk Mengakses

Evaluasi dan pengawasan terhadap layanan informasi publik dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tujuannya agar layanan informasi publik dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana oleh masyarakat.

Ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu HSU, Drs Syardani usai mengikuti sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2025, Rabu (11/6/2025).

Sosialisasi melalui zoom meeting ini dipimpin Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Henri Dwi Prastowo.

Menurut Taberani, Bawaslu RI meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) tahun 2025, sebagai instrumen keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Monev melalui metode SAQ meliputi kategori sarana dan prasarana, website PPID, ePPID, pengetahuan umum dan keberadaan HP PPID di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. Timeline pengisian SAQ dari tanggal 12-30 Juni 2025.

Untuk itu, pihaknya melalui Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) Bawaslu Hulu Sungai Utara juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap layanan informasi publik Bawaslu Tabalong.

Termasuk menyiapkan data dukung untuk pengisian SAQ, sesuai dengan arahan yang diberikan Bawaslu RI.

"Sehingga ke depan layanan informasi publik di Bawaslu Hulu Sungai Utara dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana oleh masyarakat," katanya.