Bawaslu Gelar Rapat Bahas Penerapan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan rapat internal dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur tentang penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai dilingkungan Bawaslu. Rapat ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan seluruh staf sekretariat Bawaslu dengan penuh keseriusan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Bawaslu menyampaikan poin-poin penting dari surat edaran, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan WFA, penyesuaian jadwal kerja, serta tata cara pelaporan kinerja. Pembahasan juga difokuskan pada strategi agar penerapan WFA dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas kinerja dan fungsi pengawasan yang menjadi tugas pokok Bawaslu.
Selain itu, rapat ini juga menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan masukan dari para pegawai terkait kendala maupun peluang dalam penerapan sistem kerja baru tersebut. Harapannya, dengan adanya kebijakan WFA, pegawai Bawaslu dapat tetap produktif, disiplin, serta adaptif terhadap perkembangan pola kerja modern, tanpa mengurangi integritas dan akuntabilitas lembaga.