Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belajar: Mengenal Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Masa Non-Tahapan

Bawaslu Belajar: Mengenal Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Masa Non-Tahapan

Dokumentasi Bawaslu Belajar: Mengenal Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Masa Non-Tahapan

Amuntai, 27 Juli 2026 — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menghadirkan edukasi kepemiluan melalui program Bawaslu Belajar dengan mengangkat tema “Mengenal Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Masa Non-Tahapan Pemilu.”

Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk ketika Pemilu tidak sedang berada dalam tahapan.

Pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengawasan serta menangani dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menjadi penting dipahami agar pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan kewenangan kelembagaan.

Melalui kegiatan Bawaslu Belajar, Bawaslu HSU mendorong peningkatan literasi kepemiluan dan pemahaman jajaran terhadap mekanisme penanganan pelanggaran. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu HSU untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Tim Humas Bawaslu HSU