Lompat ke isi utama

Berita

APK yang tidak berizin pemilik Tanah diturunkan

APK yang tidak berizin pemilik Tanah diturunkan
Jum'at malam (01-03-2019),Bawaslu Kab. HSU menyaksikan penurunan APK salah satu parpol yang berada di sekitar simpang 4 banua lima ,Apk ini di sinyalir tidak memiliki izin pemasangan dari pemilik tanah,setelah sebelumnya di layangkan surat teguran oleh pihak Bawaslu ke pihak terkait,respon mereka sangat bagus dan koperatif sehingga mereka menurunkan APK itu secara mandiri, dalam tahapan kampanye ini ada sekitar 199 Apk dan atribut partai yang sudah tertibkan baik di turunkan sendiri oleh parpol atau diturunkan langsung Bawaslu beserta jajaran dengan berkoordinasi dengan satpol pp,kami berharap pemilu serentak ini berjalan dengan aman ,damai dam sejuk,"ungkap syardani di sela penurunan APK tersebut."