Lompat ke isi utama

Berita

6 Kecamatan diwilayah HSU di Coktas Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

6 Kecamatan diwilayah HSU di Coktas Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) pada Daftar Pemilih Berkelanjutan di enam kecamatan di wilayah HSU.
Pengawasan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 November 2025, sebagai bagian dari penguatan akurasi dan validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilu 2029.

Coklit Terbatas ini diawasi langsung oleh jajaran Bawaslu HSU di enam wilayah sasaran, yaitu Kecamatan Amuntai Tengah, Banjang, Sungai Pandan, dan Sungai Tabukan, Haur Gading, dan Babirik

Pengawasan dilakukan dengan memastikan kesesuaian data pemilih berdasarkan temuan lapangan, termasuk verifikasi kategori pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih pindah domisili. Selain itu, data Penduduk yang berusia 17 tahun namun tidak melakukan perekaman kurang lebih 2 tahun dan Data Penduduk yang sudah lama tidak melakukan transaksi, seperti update data, transaksi banking dan lain-lain.
Bawaslu juga berkoordinasi dengan Pemerintah desa terkait mekanisme pelaksanaan coklit terbatas.

Anggota Bawaslu HSU menyampaikan bahwa pelaksanaan Coktas menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. “Akurasi data menjadi fondasi penting menuju Pemilu 2029 yang bermartabat. Karena itu, proses verifikasi faktual di lapangan harus dilakukan dengan teliti dan transparan,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan coktas ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan melekat terhadap daftar pemilih agar tidak terjadi potensi sengketa maupun permasalahan pada tahapan pemilu berikutnya