Bawaslu HSU Ingatkan Kades dan Perangkatnya Agar Netral Pada Pilkada 2020

Bawaslu HSU Ingatkan Kades dan Perangkatnya Agar Netral Pada Pilkada 2020

Amuntai – Memasuki Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta jajaran Pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa terus melakukan sosialisasi demi mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur Tahun 2020 yang dilakukan pada Selasa (3/11).

Sosialisasi kali ini dengan cara membagikan himbauan berupa pamflet yang akan ditempel di Kantor Desa dan di tempat umum yang tersebar di seluruh desa/kelurahan dengan total 438 lembar dan dibagi ke 219 desa/kelurahan di Kabupaten HSU.

Syardani, Ketua Bawaslu HSU mengungkapkan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa berpotensi sangat tinggi dalam pemilihan kali ini. “Dengan adanya himbaun ini diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang bersih. Kepala Desa dan Perangkat Desa diharapkan menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan bebas dari intervensi politik dari pihak manapun”.

Lebih lanjut, Syardani berharap Kades dan Perangkat nya tidak perlu terlibat dan memihak kepada pasangan calon manapun dan lebih fokus saja terhadap pelayanan dan pemulihan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi ini.

Hal senada diungkapkan Emmy Najmiati, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu HSU. “Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ikut terlibat kampanye pada pemilihan akan diberikan sanksi Administrasi sampai pemberhentian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014”,Serta di kenai sanksi pidana yang di sebutkan pada pasal 188 UU No 10 tahun 2016.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *