Cegah Sifat Apatis Masyarakat , Bawaslu Kalsel Laksanakan Forum Warga

Cegah Sifat Apatis Masyarakat , Bawaslu Kalsel Laksanakan Forum Warga

Kuangan,HSU- Pemilu Serentak Tahun 2024 mungkin masih dirasa lama oleh masyarakat awam, namun perlu diketahui menuju Pemilu Serentak Tahun 2024 tersebut Tahapan sudah akan dimulai pada Juni 2022. Guna meningkatkan partisipatif masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi (Prov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama dengan lembaga pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin serta Bawaslu Kabupaten (Kab) Hulu Sungai Utara (HSU) lakukan Pendidikan Politik melalui Kegiatan Forum Warga di Desa Kuangan Kecamatan (Kec) Amuntai Utara. (11/5)

Sebanyak 30 orang peserta hadiri kegiatan forum warga tersebut yang terdiri dari masyarakat umum, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Tidak hanya peserta, juga terundang Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab HSU, Kepala Desa Kuangan, dan Kapolsek Wilayah Amuntai Utara. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Erna Kasypiah, S.Ag, M.si (Ketua Bawaslu Kalsel) dan Drs. H. Apriansyah, M. Si (Dosen Fisip ULM).

Erna Kasypiah menyampaikan ada tiga poin penting yang menjadi maksud diselenggarakannya program ini yaitu: “1. Sebagai upaya mengajak dan mendorong masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses Pemilu, 2. Upaya untuk mengajak dan memfasilitasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan pemilu, 3. Upaya mendorong masyarakat mengkritisi proses pemilu”.

Apa saja tahapan yang dapat dikuti atau diawasi oleh masyarakat, Apriansyah menyebutkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diantaranya pada proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), ikut/hadir pada proses kampanye calon, bisa berpartisipasi sebagai panitia TPS, serta mengikuti pemungutan & penghitungan suara.

Melalui kegiatan Forum warga ini diharapkan Masyarakat tidak apatis pada Pemilu Serentak Tahun 2024, dan dapat meningkatkan pengawasan pemilu, serta dapat berpartisipasi dalam mensosialisasikan hal-hal terkait kepemiluan meskipun hanya dalam ruang lingkup kecil seperti lingkungan keluarga masing-masing guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. (humashsu).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *