“Bawaslu-Gakkumdu HSU Bahas Tindak Pidana Dalam Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih”

“Bawaslu-Gakkumdu HSU Bahas Tindak Pidana Dalam Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih”

Amuntai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Bawaslu Kabupaten (Kab) Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) laksanakan Rapat Daring Pembahasan Pasal Tindak Pidana Pemilihan Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, pada Jum’at (24/7/2020).
“Berhubung situasi keadaan saat ini (pandemi covid-19) kita diharuskan melakukan pertemuan dengan daring, semoga hal ini tidak mengurangi maksud dari rapat kita,” ujar syardani selaku Ketua Bawaslu sekaligus penasehat dalam Gakkumdu.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini juga terdapat pelanggaran tindak pidana.
Berdasarkan hal tersebutlah Bawaslu menganggap perlu adanya pembahasan mengenai tindak pidana mengenai tahapan pemutakhiran daftar pemilih bersama dengan Sentra Gakkumdu.
Tahapan Pencocokan dan Penilitian Pencoklitan (Pencoklitan) daftar pemilih telah memasuki hari ke – 10 sejak dimulai pada Rabu (15/7/2020) yang lalu. Koordinator Divisi Pengawasan Emmy Najmiati dalam daring tersebut menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada pelanggaran dan bahkan berharap agar kedepannya tetap tidak ada pelanggaran, “…untuk Pelanggaran sampai saat ini tidak ada dan koordinasi sesama penyelenggara berjalan baik, untuk kedepan kita yang akan kita hadapi adalah adanya perekapan hasil coklit dan semoga tidak ada ada pelanggaran kedepannya”, ucapnya.
Khairil selaku Pembina/Koordinator Sentra Gakkumdu menyampaikan bahwa rapat daring ini merupakan merupakan rapat yang pertama kali dilakukan pada pilkada 2020. Ia juga menjelaskan 5 pasal yang berkaitan dengan tindak Pidana tahapan pemutakhiran daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu Pasal 177, 177A, 177B, 178, dan Pasal 182.
Adapun ketentuan tindak pidana tahapan pemutakhiran daftar pemilih meliputi:

  1. Memberi keterangan tidak benar untuk daftar pemilih
  2. Memalsukan data dan daftar pemilih
  3. Tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data dan daftar pemilih
  4. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih
  5. Menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih

Kamaruddin Kasat Reskrim Polres HSU juga ikut menegaskan bahwa dalam pasal yang telah dijelaskan ada kaidah yang perlu dipahami, ketika salah satu ketententuan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi maka tidak bisa disebut pelanggaran “dalam pasal-pasal yang dijelaskan ada kaidah kaidah dalam pasal tersebut, tinggal bagaimana menghadapi ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang ada, fakta-fakta dilapangan dan pasal-pasal mana saja yang terkait”, ujarnya
Ia juga menyebutkan proses penyidikan kepolisian tidak jauh berbeda hanya saja dalam penanganannya dibatasi dengan waktu yang singkat.
Selain Bawaslu Kab. HSU, turut hadir dalam rapat daring ini tim sentra Gakkumdu dari jajaran Kejaksaan dan Kepolisian HSU. (Tim)

About The Author

One comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *